Kebijakan Privasi
Terakhir Diperbarui: 1 November 2026 • Komitmen Keamanan Data Siswa & Transaksi Yayasan
1 Komitmen Privasi Kami
YAYASAN NUR HASAN SENTING (yang menaungi TK IT, SD IT, SMP IT, SMK IT Nur Hasan, dan Pondok Pesantren NHBS) berkomitmen penuh untuk menghormati, menjaga, dan melindungi hak privasi setiap santri, calon siswa, orang tua/wali murid, serta seluruh pengguna situs dan portal digital kami.
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, memproses, dan melindungi data pribadi Anda sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang berlaku di Indonesia (termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).
2 Informasi & Data yang Kami Kumpulkan
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi akademik sekolah, pendaftaran siswa baru, dan layanan pembayaran tagihan SPP online, kami dapat mengumpulkan jenis informasi berikut:
- Data Identitas Pribadi: Nama lengkap siswa, Nomor Induk Siswa (NIS/NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta program keahlian/kelas.
- Data Orang Tua / Wali Murid: Nama orang tua/wali, alamat domisili, nomor telepon aktif / nomor WhatsApp, dan alamat surat elektronik (email).
- Data Administrasi Pendidikan: Nilai capaian belajar, catatan karakter santri, dan riwayat tagihan sekolah.
- Data Pembayaran & Transaksi: Order ID pembayaran, rincian komponen tagihan (SPP, seragam, daftar ulang), waktu transaksi, status pembayaran, serta metode pembayaran yang dipilih melalui payment gateway Midtrans.
Kami TIDAK PERNAH melihat, meminta, atau menyimpan informasi sensitif finansial Anda seperti PIN ATM, password akun bank, kode OTP, maupun nomor CVV kartu debit/kredit Anda. Seluruh proses autentikasi finansial ditangani langsung secara aman oleh gerbang pembayaran resmi Midtrans dan bank penerbit.
3 Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan operasional pendidikan yang sah, antara lain:
- Memproses registrasi dan seleksi berkas calon siswa baru pada sistem PPDB Online Terpusat.
- Menerbitkan dan mengelola tagihan biaya pendidikan (SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang) secara akurat dan transparan.
- Memverifikasi kelunasan pembayaran secara seketika (*real-time*) melalui sistem webhook payment gateway Midtrans.
- Mengirimkan notifikasi tagihan resmi, tautan pelunasan, pengumuman sekolah, serta bukti tanda terima (Kwitansi Digital) kepada wali murid melalui WhatsApp atau Email.
- Memenuhi kewajiban pelaporan data pokok pendidikan (DAPODIK) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
4 Pengungkapan Data kepada Pihak Ketiga
Yayasan Nur Hasan Senting menjamin bahwa kami TIDAK AKAN MENJUAL, MENYEWAKAN, ATAU MENUKAR data pribadi Anda kepada pihak komersial mana pun untuk keperluan pemasaran atau periklanan pihak ketiga.
Data Anda hanya dapat diteruskan kepada pihak ketiga mitra terpercaya dalam lingkup terbatas berikut:
- Mitra Payment Gateway (PT Midtrans): Untuk menerbitkan token pembayaran virtual account, kode QRIS, atau instruksi pembayaran resmi yang Anda minta.
- Penyedia Infrastruktur Sistem: Penyedia server cloud hosting yang terikat perjanjian kerahasiaan untuk menunjang kelancaran operasional SIAKAD.
- Kepatuhan Hukum: Instansi pemerintah berwenang atau aparat penegak hukum apabila diwajibkan secara sah oleh putusan hukum atau peraturan perundang-undangan.
5 Keamanan & Retensi Data
Kami menerapkan standar pengamanan teknis dan organisasional yang ketat untuk melindungi data Anda dari akses tanpa izin, kehilangan, atau manipulasi yang tidak sah:
- Enkripsi data dalam transmisi menggunakan protokol SSL/TLS (HTTPS).
- Hak akses bertingkat (*Role-Based Access Control*) di mana staf administrasi, bendahara yayasan, dan guru hanya memiliki akses ke modul yang relevan dengan tugas kedinasannya.
- Audit log sistem secara berkala untuk memantau integritas catatan transaksi keuangan dan data santri.
6 Hak Pemilik Data Pribadi
Sebagai orang tua, wali murid, atau santri, Anda memiliki hak untuk:
- Memeriksa dan meninjau kebenaran catatan data pribadi Anda di sistem informasi sekolah.
- Meminta koreksi atau pembaruan jika terdapat data identitas, kontak, atau alamat yang keliru melalui portal PPDB atau staf Tata Usaha unit sekolah masing-masing.
- Meminta klarifikasi resmi atas riwayat mutasi tagihan dan pembayaran yang telah dilakukan.
7 Kontak Layanan Privasi & Perlindungan Data
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin mengajukan hak terkait Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi kontak resmi kami:
SEKRETARIAT YAYASAN NUR HASAN SENTING
Alamat Kampus: Kompleks NHBS, Jl. Esemka KM. 03, RT. 01 / RW. 03, Desa Senting, Kec. Sambi, Kab. Boyolali, Jawa Tengah 57376
Telepon / WhatsApp Layanan: +62 896-5914-6378
Email Resmi: yayasan.nhbs26@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Sabtu: 07.30 – 15.30 WIB